Diperiksa Pajak, Siapa Takut?

Published on 19 Juni 2017

Diperiksa Pajak, Siapa Takut?

Apakah yang dipikir masyarakat jika suatu saat dapat surat panggilan untuk diperiksa usaha perseorangannya atau usaha badannya oleh petugas pajak? Terlintaskah rasa cemas, takut akan diberikan sanksi seberat-beratnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau jangan-jangan dipidanakan, dijebloskan ke penjara jika laporan pajaknya tidak benar? Hemat penulis kecemasan masyarakat Wajib Pajak (WP) saat menerima surat panggilan untuk diperiksa oleh DJP tidak akan timbul jika memahami seluk beluk dan sisi positif dari kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP.

Secara sederhana (bukan bahasa undang-undang) pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara obyektif dan profesional guna mengetahui sejauh mana kepatuhan WP ataupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan yang termasuk kategori untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan WP dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan, antara lain meliputi pemeriksaan karena: (1) Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan Masa PPN lebih bayar, (2) SPT Tahunan rugi, (3) SPT tidak atau terlambat disampaikan, (4) SPT yang berdasarkan hasil seleksi risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, dan lainnya.

Sedangkan pemeriksaan yang termasuk kategori untuk tujuan lain meliputi memeriksa: (1) dalam rangka pemberian NPWP dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, (2) penghapusan NPWP dan/atau PKP (3) WP mengajukan keberatan, (4) pencocokan data dan/atau alat keterangan, (5) penentuan WP berlokasi di wilayah terpencil, (6)  penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.

Lamanya pemeriksaan tergantung dari ruang lingkup dan jenis pemeriksaan. Ruang lingkup pemeriksaan, sebagaimana tersebut di atas, dibedakan menjadi dua yaitu: (1) Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan (2) Untuk tujuan lain. Sedangkan jenis pemeriksaan secara garis besar mencakup Pemeriksaan Kantor (PK) dan Pemeriksaan Lapangan (PL).

Jika melalui PK, maka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka PK sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sedangkan jika melalui PL, maka pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sampai dengan tanggal LHP.

Kemudian untuk pemeriksaan tujuan lain, jika melalui PK maka pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal LHP. Sedangkan jika melalui PL, maka pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2 sampai dengan tanggal LHP.

Saat diperiksa, WP diberi hak-hak untuk:

- Meminta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
- Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
- Mendapat penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan
- Meminta diperlihatkan Surat Tugas jika susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan
- Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
- Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
- Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh tim pembahas dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara WP dengan pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian formulir kuesioner pemeriksaan
- Mengajukan pengaduan jika kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak

Sedangkan kewajiban WP selama dilakukan pemeriksaan adalah:

- Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, WP wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor
- Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan

Dari hasil pemeriksaan pajak tersebut, maka akan diterbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Di samping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi yang dapat berupa denda, bunga, dan/atau kenaikan. Semoga jelaslah bahwa semangat peraturan perundang-undangan pemeriksaan pajak berusaha menjamin obyektifitas, keadilan, transparansi, kenyamanan dan profesionalisme pemeriksaan pajak terhadap WP. Pajak pada dasarnya untuk memudahkan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, bukan untuk menyusahkan apalagi untuk menakut-nakuti WP. Selamat melaksanakan kewajiban perpajakan Anda dengan puas hati dan gembira.

Silahkan kunjungi laman produk Inolabs lainnya seperti Software Apotek, Software Klinik, dan Software Rumah Sakit yang semuanya berbasis web.

SUMBER ARTIKEL